TanamkanBagikan dari 3 SURAT KUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA 1. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Rohmaiyar Tempat dan tanggal lahir : Kampar, 12 Desember 1969 Status Keluarga dengan jemaah : Istri meninggal dunia Alamat (sesuai KTP/SIM) : Jln. Melati Block A/AA 27 Dumai, Riau 2.
Sebagaipertimbangan dengan ini kami lampirkan: 1. Asli Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi dari seluruh ahli waris; 2. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; 3. Asli Surat Keterangan Ahli Waris; 4. Lembar BPIH Asli; 5. Lembar SPPH Asli; 6. Copy Buku Tabungan Haji Calon Jamaah Haji dan penerima pelimpahan di Bank yang sama; 7.
TanamkanBagikan dari 9 SURAT KUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA 1. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat dan tgl lahir : Status Keluarga dengan jemaah meninggal dunia : Alamat (sesuai KTP / SIM) : 2. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat dan tgl lahir : Status Keluarga dengan jemaah meninggal dunia :
Suratpermohonan pelimpahan porsi bermeterai Rp. 10.000,-; Asli lembar BPIH lunas; Salinan akta kematian; Foto copy KTP almarhum/ almarhumah; Surat keterangan ahli waris; Surat kuasa pelimpahan porsi; Surat tanggung jawab mutlak; Foto copy KTP penerima pelimpahan porsi; Foto copy KK penerima pelimpahan porsi;
fotokopikartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler penerima; pelimpahan Nomor Porsi; fotokopi akte kelahiran/surat kerial lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Regulerpenerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan; surat pernyataan tanggung jawab Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan.
Calonpenerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
Nomorporsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi jernaah haji yang mendaftar; Setoran Awal BPIH adalah sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon jemaah haji sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsi; Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah
37krn. 3vv76qgg23.pages.dev/2123vv76qgg23.pages.dev/3003vv76qgg23.pages.dev/2133vv76qgg23.pages.dev/3973vv76qgg23.pages.dev/3843vv76qgg23.pages.dev/1263vv76qgg23.pages.dev/2723vv76qgg23.pages.dev/3453vv76qgg23.pages.dev/99
contoh surat permohonan pelimpahan nomor porsi haji